Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan telah terjadi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya almarhum Yusak Rivan Horota.
Baca Juga:
Laka Lantas di Tomok 1 Orang Meninggal, 3 Orang Alami Luka Berat
Ia meminta agar diteruskan proses hukumnya sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hal ini disampaikan, karena diduga keras 2 (dua) diantara para pelaku adalah anggota Polri.
LP3BH Manokwari telah menerima Surat Kuasa dari orang tua korban tertanggal 22 Agustus 2023. Menurut pihaknya, laporan polisi terkait perkara a quo telah dibuat dengan nomor : LP/A/711/VIII/2023/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, kata Yan Christian Warinussy kepada WahanaNews dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Itu artinya bahwa proses hukum menurut amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Identifikasi 12 Korban Kecelakaan Km 58 Tol Japek Tuntas, Ini Daftar Namanya
Warinussy berharap proses hukum tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkaranya diperhadapkan bersama para tersangka dan atau terdakwa di depan sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan pasal dan ancaman hukum/pidana yang setimpal dengan perbuatan mereka para Tersangka yang kelak akan menjadi terdakwa.
Ketiga tersangka dimaksud yaitu Ipda Fredik Rumpaisum, Brigadir Chosmus S P Marandey dan Oni Kurube (warga sipil).
"Tentu para tersangka yang menjadi anggota Polri juga dapat diproses menurut amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kode Etik Anggota Polri," demikian Yan Christian Warinussy. [Redaktur: Hotbert Purba]