Wahananews-Papua Barat | Saksi Yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Dakwaan Marinus Bonepay, mengaku bahwa dokumen kontrak pembangunan tahap III Dinas Perumahan Papua Barat, semuanya melibatkan PT Trimese dan tidak ada satupun dokumen yg bisa dibuktikan atas keterlibatan CV Maskam Jaya, yang dimana dalam hal ini Marinus Bonepay sebagai direktur.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Kamis tanggal (27/1), terang Yohanes Akwan, selaku kuasa hukum Marinus Bonepay, dalam keterangan tertulis Wahananews terima.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Gelar Kejuaraan Nasional Motoprix Kapolda Cup 2025
Menurut Akwan, dokumen pembayaran 100 persen yang disiapkan oleh Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat adalah atas nama PT. Trimese bukan CV. Maskam Jaya.
Dengan demikian terbukti bahwa tidak ada satupun dokumen yang mengarah pada CV Maskam Jaya atau Marinus sebagai direktur tidak terlibat ikut menandandatangani dokumen pekerjaan atau kontrak tersebut.
"Dari keenam saksi yang dihadirkan termasuk mantan Kepala Dinas Mengatakan bahwa tidak mengetahui keterlibatan secara detail CV Maskam Jaya. Ketika ditanya oleh Jaksa, Hakim dan Pengacara mereka berbelit- belit. Uniknya ada salah satu pejabat Eks mantan bendahara barang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang progres pekerjaan bahkan Marinus sendiri dia tidak kenal,"terangnya.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari
Akwan juga menambahkan bahwa, sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 31 Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. [hot]