Wahananews-Papua Barat | Kuasa Hukum Marinus Bonepay, Zainudin Patta, SH., meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap aktor utama dari kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, yang merugikan negara lebih dari satu milyar rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Zainudin dalam siaran persnya kepada Wahananews, Kamis (18/11). Setelah melakukan audiensi dengan Marinus selaku kliennya, yang kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, pada Rabu kemarin.
Baca Juga:
Terbongkar, Ini Sosok yang Bekingi Aksi Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis
"Ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan klien kami (Marinus) sebagai tersangka.
Setelah melakukan audiensi langsung dengan Pak Marinus, kami menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi, mencari kambing hitam.
Sedangkan aktor utamanya, yakni Kepala Dinas Perumahan, Bendahara, Konsultan Pengawas, Dirut PT Trimese, Haji Bambang Kontraktor yang disubkon-kan oleh Leo Saragih ini masih bebas berkeliaran," ungkap Zainudin.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas PT Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka
Zainudin mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi yang menetapkan kliennya sebagai Tersangka.
"Menurut klien kami, dia tidak mengetahui dokumen yang dijadikan alat bukti, tentang bagi hasil, tentang dua dokumen saya mensubkon-kan.
Dia tidak tanda tangan, dia tidak tahu tentang dokumen yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi sebagai dua bukti awal untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ini kan lucu," lanjut Zainudin.