Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Kinerja Polri dalam memberantas judi online tidak main-main.
Terbaru, Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) mengungkap tiga situs judi online dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga:
Soal Pejabat dan Aparat Terlibat Judi Online, Komisi III DPR Minta Data ke PPATK
Selain itu, pada periode 23 April-17 Juni 2024, Polri mengungkap 318 kasus judi online dan mengamankan 464 tersangka.
Hal tersebut, merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala praktik perjudian di Tanah Air.
“Mari bersama kita perangi segala bentuk praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap moral dan karakter bangsa Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Minggu (23/6/2024).
Baca Juga:
Berikut Fakta-fakta Judi Online Libatkan Anggota DPRD Hingga DPR RI
Lanjutnya, Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait praktik perjudian yang ada di lingkungan masing-masing.
Polri memastikan akan memproses secara tegas dan tuntas, tanpa terkecuali, demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
[Redaktur: Hotbert Purba]