Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Kinerja Polri dalam memberantas judi online tidak main-main.
Terbaru, Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) mengungkap tiga situs judi online dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Selain itu, pada periode 23 April-17 Juni 2024, Polri mengungkap 318 kasus judi online dan mengamankan 464 tersangka.
Hal tersebut, merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala praktik perjudian di Tanah Air.
“Mari bersama kita perangi segala bentuk praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap moral dan karakter bangsa Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Minggu (23/6/2024).
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
Lanjutnya, Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait praktik perjudian yang ada di lingkungan masing-masing.
Polri memastikan akan memproses secara tegas dan tuntas, tanpa terkecuali, demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
[Redaktur: Hotbert Purba]