Wahananews-Papua Barat | Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan implementasinya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin gencar dalam memantau aktivitas pemanfaatan ruang laut Indonesia.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjalankan amanat penyelenggaraan penataan ruang laut tersebut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar memberikan manfaat ekonomi, namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitarnya.
Karenanya, seluruh pemanfaatan ruang laut yang sifatnya menetap (lebih dari 30 hari) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam bentuk Konfirmasi Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Untuk memberikan manfaat ekonomi dan tetap menjaga kelestarian sumber dayanya, KKP selalu memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Lebih lanjut Tari menjelaskan salah satu kegiatan pemanfaatan ruang laut yang saat ini sedang dipantau dan dievaluasi adalah kegiatan pertambangan pasir laut di Pulau Rupat bagian utara.
Pemantauan bersama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan langsung di lokasi pada Senin, (14/2/2022) ini dilakukan mengingat sebagian perairan Provinsi Riau seluas 90.000 hektare tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan luasan mencapai 14.133,50 hektare yang di antaranya berada di perairan Pulau Rupat bagian utara.
“Di kawasan ini terdapat banyak ekosistem lamun, mangrove, terumbu karang serta biota laut seperti dugong, penyu dan pesut. Oleh karenanya dengan adanya kawasan konservasi ini, KKP ingin tetap menjaga kelestarian ekosistem dan kelangsungan hidup biota laut yang ada di Pulau Rupat dan sekitarnya,” urai Tari.