Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Reynold Nababan, SH resmi melantik 20 DPRD Kabupaten Fakfak periode 2024-2029 dalam dalam rapat paripurna DPRD di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Fakfak. Papua Barat, Selasa, 17 September 2024.
Sebelum pengambilan sumpah, Reynold Nababan, SH mengingatkan kepada 20 anggota DPRD Kabupaten Fakfak bahwa sumpah dan janji ini harus dipenuhi.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Berikut bunyi sumpah dan janji yang diucapkan para anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Adapun 20 Anggota DPRD Kabupaten Fakfak hasil Pemilu 2024 itu, merupakan 10 wajah lama dan 10 wajah baru.