Lanjut Warinussy, kasus Wasior diduga melahirkan dugaan pelanggaran HAM yang Berat berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity).
Kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Wasior, meliputi : kasus pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan secara paksa.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Dalam kasus tersebut diduga keras terjadi menimpa 4 (empat) warga sipil yaitu : Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani, dan Guntur Samberi.
Kasus pembunuhan diduga dialami 36 orang korban warga sipil saat ditahan di Polres Manokwari. Satu diantaranya adalah Guru Daniel Yairus Ramar yang menemui ajalnya sebelum mempertanggung jawabkan tuduhan negara terhadap dirinya di depan persidangan pengadilan yang terbuka, fair dan adil.
Kata dia, Ramar diduga dianiaya hingga tewas secara melawan hukum di dalam Rumah Tanah Negara (Rutan) Polres (kini Polresta) Manokwari.
Baca Juga:
Penemuan Tulang Manusia: Komnas HAM Investigasi Lokasi Pembangunan Memorial Rumoh Geudong
Kapolda Papua saat itu (Inspektur Jenderal Polisi Made Mangku Pastika) dan Kapolres Manokwari ketika itu yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Polisi Bambang Budi Santoso.
"Beberapa anggota polisi dipandang sebagai eksekutor (pelaksana) di lapangan, mereka ini diantaranya masih hidup sampai saat ini dan masih bertugas sebagai anggota Polri," ujar Warinussy.
"Seyogianya perkara dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior masih dapat dibuka kembali untuk diselidiki hingga disidik dan dibawa ke Pengadilan HAM yang patut segera dibuka di Manokwari, Provinsi Papua Barat," demikian Yan Christian Warinussy.