WahanaNews-Papua Barat | Saksi sekaligus korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat.
Korban TDW didampingi suami dan ibu mertuanya secara resmi meminta bantuan hukum kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Secara resmi Ibu TDW selaku saksi dan korban telah diterima oleh Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH Manokwari Advokat Thresje Juliantty Gasperzs.
Turut hadir Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy.
Dalam kesempatan tersebut, korban menuturkan kronologis kejadian pada hari Senin, 11/4 sekitar pukul 12:00 wit di ruang kerja terlapor MN selaku Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Karena merasa dirinya dilecehkan oleh terlapor, makan korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Teluk Bintuni.
Berkenaan dengan itu, LP3BH Manokwari akan mengambil segenap langkah hukum yang perlu demi ditegakkannnya hukum dalam kasus yang memprihatinkan tersebut.
Klien kami awalnya ketika diperlakukan secara melawan hukum seperti ini, maka keinginannya untuk membuat laporan polisi rupanya mendapat dukungan dari suami dan keluarga serta kerabatnya.
LP3BH Manokwari akan turut mengkawal kasus ini dalam segenap proses hukum di Polres Teluk Bintuni hingga ke Kejaksaan Negeri Bintuni dan Pengadilan Negeri Manokwari. [hot]