WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR. 01. 05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022) itu, Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.
Menurut SE tersebut, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun.
Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Surat Edaran Kemenkes ini berkaca pada kasus kematian sedikitnya 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup mengandung paracetamol.
Anak-anak tersebut dilaporkan mengalami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing.
Tak lama kemudian, kasus serupa juga muncul di Indonesia.
Catatan Kemenkes menunjukkan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Untuk diketahui, Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien Gangguan Ginjal Akut ProgresifAtipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak:
Anak dengan Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.
Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak (14 RS Rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal anak terlampir).
5. Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi kegiatan:
a. melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b di atas. [hot]