PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Sebut Dugaan Korupsi di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Capai Rp2 Miliar
Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 orang saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proses penyidikan dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa. Nilai anggaran semula tercatat Rp505.194.000, kemudian berubah menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024.
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
Dari total anggaran tersebut, tercatat pencairan dana sebesar Rp6.541.792.880 yang disalurkan melalui empat perusahaan rekanan.
Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Berdasarkan hasil sementara, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp6.093.478.796. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK RI.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Ditreskrimsus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kaur Penerangan Bid Humas Polda Papua Barat Daya Ipda Irvandy mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terkait pihak-pihak yang diperiksa.
"Polda Papua Barat Daya berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]