Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) KH Ahmad Gufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak lanjuti dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami minta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, hal itu sangat merugikan para calon jemaah haji yang telah menunggu sampai 30 tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar KH Ahmad Gufron, Selasa 6 Agustus 2024.
Baca Juga:
10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Ini Daftarnya
Menurutnya, pengalihan kuota haji tambahan ke khusus oleh Kemenag berpotensi melanggar Undang-undang.
"Kebijakan itu patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan Undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kami memandang jika diperlukan keteranganya KPK bisa memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa," tambah Gufron.
Dirinya menambahkan, pengalihan kuota haji reguler ke khusus tersebut tentu sangat merugikan calon jemaah haji reguler. Karena, hal itu kemungkinan besar menambah rentetan sengkarut pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
Baca Juga:
IPHI Harap Pansus Angket Haji Serius Tangani Dugaan Penyelewengan Haji
"Apalagi, ada dugaan kuota haji khusus tersebut dengan biaya yang sangat mahal. Jelas kami mempertanyakan hal ini," urainya.
Sementara, Ketua umum Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Dr. KH Erman Suparno meminta DPR serius membentuk Panitia Khusus atau Pansus hak angket penyelenggaraan Haji tahun 2024.
"Pansus haji harus jelas ujung pangkalnya. Jangan sampai Pansus haji ini hanya digunakan untuk kepentingan politik dan mendiskreditkan seseorang," tambahnya.