WahanaNews-Papua Barat | Salah satu Intelektual asal Yumasesss, Melianus Tahoba bantah wacana pelantikan Kepala Kampung di Maybrat.
Pelantikan Kepala kampung harus sesuai dengan UU Desa, Kata Melianus Tahoba di Maybrat, Sabtu (16/4).
Baca Juga:
Pasangan MUSA Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Karel Murafer: Maybrat Butuh Perubahan
Pertemuan di Samu Bah tertanggal 14 April 2022, terkait wancana pelantikan Kepala kampung se Maybrat, dinilai tidak sesuai dengan UU desa atau Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa, ungkapnya.
Melianus Tahoba meminta Bupati Maybrat harus melakukan tahapan pemilihan kepala kampung se-kabupaten Maybrat berdasarkan petunjuk UU Desa yang berlaku.
Menurut Tahoba menilai ada banyak kendala sering ditemukan di beberapa kampung, dimasa kepemimpinan Bupati Maybrat, hal ini bisa merugikan kepemimpinan Bupati saat ini.
Baca Juga:
Pasangan "MUSA" Sambangi Posko Dapur Demokrasi Distrik Ayamaru Timur, Warga Sambut dengan Acara Adat Maybrat
Dia meminta jangan melakukan pelantikan, kalau tidak melalui prosedur, karena bisa menimbulkan dan menciptakan konflik berkepanjangan ditingkat Kampung bahkan Masyakat kampung, dimana beberapa tahun belakangan ini banyak terjadi kecurangan, ujar Tahoba.
Masa kepala kampung berlaku selama 5 Tahun, tetapi saat ini ada wacana Kepala kampung ini berlaku bisa 10 Tahun atau kepala Kampung seumur Hidup.
Tegas Melianus meminta Bupati Maybrat mengutamakan UU dari pada tradisi momen politik, sebab disayangkan kalau kepemimpinan itu mengunakan momen saja.