Wahananews-Papua Barat | Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.”, ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Kamis (30/12).
Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.
Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Angga.
Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.