Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Fakfak, Papua Barat menggelar seremonial pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 kepada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) usai Sholat Idul Fitri di Kantor Lapas Kelas II-B Fakfak, Rabu (10/4/2024).
Secara simbolis, Kepala Lapas Kelas II-B Fakfak Jaka Prihatin menyerahkan SK RK kepada perwakilan WBP dengan besarnya 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari serta 1 warga binaan dinyatakan bebas murni.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Lapas Kelas II-B Jaka Prihatin mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, 1 Warga Binaan (Kanan) terima remisi bebas. (Foto: WahanaNews/Frances)
“Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Menurutnya, program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi saudara warga binaan untuk mengisi hari hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama,” pintanya.
“Upaya saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara kembali setelah bebas nanti,” tambahnya.