Suparji mengatakan, salah satu instrumen dalam konteks menuntut ganti rugi adalah melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum.
Hal ini juga sebagaimana diatur dala Pasa 1365 KUHPerdata atau Pasal 1366 KUHPerdata atau bisa juga dipertimbangkan kontek Pasal 1367 KUHPerdata.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Timur Pindahkan Enam Imigran Etnis Rohingya ke Kabupaten Pidie
"Yang pada intinya adalah adanya satu perbuatan yang di mana perbuatan tadi adala ada unsur kesalahan, ada unsur melawan hukum, karena tidak sesuai dengan hak para pengungsi," katanya.
Suparji juga mengatakan, aksi pengungsi karena adanya hubungan sebab akibat (Kasualitas). Untuk itu UNHCR harus bertanggungjawab atas banyaknya aksi dari para pengungsi di seluruh Indonesia.
"Perbuatan itu menimbulkan kerugian di kalangan pengungsi dan kerugian tadi adalah ada hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. Maka tadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi," Suparji mengakhiri. [hot]