WahanaNews-Papua Barat | Pemerintah Indonesia bisa menggugat United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) Indonesia, karena telah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.
Tindakan represif petugas polisi kepada pengungsi saat demonstrasi di Makasar viral di media sosial membuat nama baik Indonesia di mata dunia tercemar.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, dasar hukum menggugat UNHCR sebagai subjek hukum asing diatur di Pasal 100 RV (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) dan Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
"Jika terbukti melawan hukum subjek hukum asing bisa digugat sesuai Pasal 100 RV dan Pasal 118 HIR," kata Suparji Ahmad kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Suparji mengatakan UNHCR Indonesia yang menggalang dana yang mengatasnamakan untuk pengungsi harus transparan dan terbuka. Transparansi penting dilakukan UNHCR selain diatur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga agar terpenuhinya hak-hak pengungsi.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
"Keberadaan lembaga yang menggalang dana yang telah mengambil peran untuk membantu para pengungsi harus secara nyata, secara faktual ituh melaksanakan kewenangan yang dimiliki atau melaksanakan untuk pemenuhan hak-hak dasar pengungsi," katanya.
Suparji menegaskan, jika ditemukan fakta lembaga itu (UNHCR) bermasalah, seperti tidak menyalurkan bantuan, dan lambat memberikan bantuan kepada para pengungsi, maka UNHCR dapat dituntut ke pengadilan. Aksi demonstrasi, jahit mulut, bakar diri pengungsi di depan gedung UNHCR mencoreng nama baik Indonesia.
"Jika ada keterlambatan penyaluran dana, tidak penuhnya penyerahan dana yang berdampak kekecewaan para pengungsi yang berdampak tercorengnya negara, maka ada hak untuk kembali menuntut haknya, melalui mekanisme hukum," katanya.
Suparji mengatakan, salah satu instrumen dalam konteks menuntut ganti rugi adalah melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum.
Hal ini juga sebagaimana diatur dala Pasa 1365 KUHPerdata atau Pasal 1366 KUHPerdata atau bisa juga dipertimbangkan kontek Pasal 1367 KUHPerdata.
"Yang pada intinya adalah adanya satu perbuatan yang di mana perbuatan tadi adala ada unsur kesalahan, ada unsur melawan hukum, karena tidak sesuai dengan hak para pengungsi," katanya.
Suparji juga mengatakan, aksi pengungsi karena adanya hubungan sebab akibat (Kasualitas). Untuk itu UNHCR harus bertanggungjawab atas banyaknya aksi dari para pengungsi di seluruh Indonesia.
"Perbuatan itu menimbulkan kerugian di kalangan pengungsi dan kerugian tadi adalah ada hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. Maka tadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi," Suparji mengakhiri. [hot]