PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Kabupaten Fakfak mendekatkan pelayanan publik melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Layanan digelar di lantai satu Pasar Rakyat Thumburuni, Rabu, 1 Juli 2026.
Hingga pelayanan ditutup pukul 12.00 WIT, sedikitnya 130 pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan proses penerbitan NIB selesai sekitar lima menit. Dokumen langsung dicetak dan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:
Darmadi Minta Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak, Fokus pada Kemampuan Bisnis
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PM & PTSP Kabupaten Fakfak Clemens Adopak, SIP, mengatakan pelayanan NIB memang agenda rutin tahunan. Tahun ini pendekatannya diubah dengan membawa layanan langsung ke lokasi masyarakat.
"Pelayanan jemput bola ini kami lakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tidak lagi terbebani biaya maupun waktu untuk datang ke kantor. Pemerintah harus hadir lebih dekat sehingga pelayanan benar-benar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Menurut Clemens, legalitas usaha merupakan fondasi penting memperkuat perekonomian daerah. NIB bukan jaminan mendapat bantuan, tetapi syarat administrasi untuk membuka akses program pemerintah dan pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Gerakkan UMKM dan Berbagi Lewat Program “Berbagi Saling Menguatkan”
Pemberian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada pelaku UMKM
Karena itu, selain melayani administrasi, petugas juga memberi edukasi manfaat legalitas usaha. Setelah mendapat penjelasan, para pelaku usaha mulai memahami pentingnya NIB dan menyebarluaskan informasi kepada rekan mereka.
Hari kedua di Pasar Thumburuni merupakan kelanjutan kegiatan di Pasar Mlamoi. Jika hari pertama ditarget 125 pelaku usaha, jumlah pemohon hari berikutnya terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas.
Bagi Dinas PM & PTSP, kegiatan ini bagian dari strategi memperkuat investasi dari bawah. "Investasi bukan hanya masuknya perusahaan besar, tetapi juga bertumbuhnya pelaku usaha lokal yang memiliki legalitas dan mampu berkembang secara berkelanjutan," kata Clemens.
"NIB menjadi pintu awal bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha lebih mudah memperoleh akses perbankan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, hingga memperluas usahanya," jelasnya.
Ke depan, pelayanan jemput bola tidak hanya di pasar tradisional, tetapi diperluas ke kampung-kampung dengan banyak pelaku UMKM. Dinas juga menggandeng pemerintah distrik dan kampung agar jangkauan pelayanan lebih luas.
Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi keterbatasan jaringan internet dan perangkat operasional. Untuk itu, Dinas PM & PTSP berencana memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika agar layanan bergerak berjalan lebih optimal.
Clemens berharap dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Fakfak, terutama dana Otonomi Khusus (Otsus), diperkuat. Dukungan itu penting agar layanan menjangkau lebih banyak pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
"Apabila semakin banyak pelaku usaha OAP memiliki NIB, maka semakin besar pula peluang mereka memperoleh akses pembiayaan dan berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri. Dari situlah investasi daerah akan tumbuh secara sehat karena ditopang oleh kekuatan ekonomi masyarakat lokal," ujarnya.
Pelayanan cepat dan sederhana itu mendapat apresiasi pelaku usaha. Selama kegiatan, Dinas PM & PTSP tidak menerima keluhan berarti. Masyarakat mengaku terbantu karena tidak perlu meninggalkan aktivitas berdagang untuk mengurus perizinan.
[Redaktur: Hotbert Purba]