WahanaNews-Papua Barat | Berkaitan dengan viral dan Kontroversial di media sosial berkaitan dengan Rencana Peresmian Tongkonan (Rumah Adat Toraja) dan atau Mangrara Banyak Ikatan Keluarga Toraja di soribo, Manokwari, Provinsi Papua Barat pada hari ini tanggal 9 mei 2022.
Atasnama masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, kami mau menegaskan bahwa didalam kehidupan Bermasyarakat dan Bersosial Budaya di Negeri ini saat penting menghargai Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua. Oleh sebab itu, saya mau mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Kongres Rakyat Papua ke - II Tahun 2000 dan Keputusan-keputusan Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua.
Baca Juga:
PFM: Dominggus Mandacan-Filep Wamafma adalah Cagub-Cawagub Papua Barat yang Tepat
Hal ini disampaikan Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP selaku Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Minggu (8/5) dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co.
Memandang perlu bahwa wajib mengingatkan kepada semua penduduk di atas Tujuh Wilayah Adat Papua ini untuk wajib hukumnya menghormati dan menghargai Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
Sesuai dengan Roh Otonomi Khusus Papua yang terkandung dalam Pasal 43 tentang keberpihakan, pemberdayaan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Hak Dasar Masyarakat Adat Papua. Itu dasar hukumnya wajib dan Jelas.
Baca Juga:
Kepemimpinan Paul Finsen Mayor Telah Berakhir, Bukan Lagi Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay
Berkenaan dengan hal itu, maka perlu kami menegaskan bahwa sesungguhnya Statuta Dewan Adat Papua menjelaskan bahwa menerima semua suku-suku Nusantara dengan tetap menjaga dan menghormati Hak - hak kesulungan Orang asli Papua, kata Finsen Mayor.
Dengan demikian setiap Kegiatan adat istiadat dari luar Papua kami terima sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Adat serta adat istiadat Masyarakat Adat Papua di atas Negeri ini.
Lanjut Paul Finsen Mayor, atasnama pemimpin Adat Papua di wilayah III Doberay ingin menegaskan bahwa sesungguhnya Kami mengapresiasi Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Toraja di Manokwari dengan mendirikan sebuah Tongkonan/ Rumah Adat Toraja hanya sebagai sekretariat dan atau tempat masyarakat Toraja berkumpul bersama untuk menyelesaikan segala urusan internal keluarga besar Toraja bukan sebagai icon Papua Barat.