Wahananews-Papua Barat | Atas nama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat mengapresiasi Kinerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat mempunyai kewenangan membawahi 10 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sesuai dengan kewenangan, Dewan Adat Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat mengingatkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan Hak-hak Dasar Perempuan Asli Papua ( OAP) untuk diprioritaskan menduduki posisi Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor,S. IP dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.Wahananews.co, Senin (1/8).
Sesuai dengan Amanat undang - undang Otonomi Khusus Pasal 43 tentang Keberpihakan, pemberdayaan, perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua, maka penting sekali untuk Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dan juga Bawaslu RI agar Hak perempuan OAP diakomodir dalam Keanggotaan Bawaslu Provinsi Papua Barat, kata Finsen Mayor.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Di dalam 12 nama itu hanya 2 nama Perempuan Asli Papua yakni Ibu Lenny Kabra, S. Th Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Ibu Yulince Hosio,SE.,MM, jadi perlu sekali untuk mendapat perhatian serius untuk diakomodir dan atau diprioritaskan, ujarnya.
“Kami berharap agar Tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu RI agar memperhatikan Hak-hak Perempuan sesuai UU No. 7 tahun 2017 agar ada keseimbangan dan memenuhi asas keadilan sosial”, terang dia.
Perempuan Asli Papua atau Perempuan OAP wajib diakomodir apalagi di Tanah Papua ini, dikenal dengan Wilayah Adat dan Hukum Adat Papua yang begitu kuat dan tetap diberlakukan sehingga perlu ada keberpihakan kepada Perempuan Asli Papua.
Ini penting untuk menjadi pertimbangan Khusus bagi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu RI dalam perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat.
“Sehingga besok ketika ada masalah, perempuan Papua ini bisa tampil dan meredam emosi masyarakat adat Papua ketika melakukan protes dan atau demonstrasi ketika masyarakat adat merasa hak - hak mereka dilanggar oleh KPU maupun Bawaslu sendiri”, pungkasnya.
Itu menjadi catatan penting dan penting untuk dicatat dalam memutuskan keputusan untuk mengakomodir anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat yang terpilih, Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor mengakhiri. [hot]