WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan surat keputusan presiden yang berisi penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat adalah surat palsu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang viral di media sosial tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Eddy, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
Sebagai informasi, surat yang viral itu bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022.
Surat itu memuat pemberitahuan mengenai pemberhentian dengan hormat Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dalam surat itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu memuat logo Kementerian Sekretariat Negara dan tanda tangan atas nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Cecep Sutiawan.
Eddy mengatakan, tata naskah dan penandatanganan surat itu juga keliru. Ia menegaskan nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg yang ditulis dalam surat tersebut juga sudah tidak menjabat sejak 2019.
"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," ucapnya. [afs]