Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai - Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Poretoka, SH. merespon statement dari Kuasa Hukum Mesak Urbasa melalui salah satu media yang mengatakan "Saya harap kuasa hukum Susana Kaisiepo tidak gagal paham terkait bahasa perceraian yang dimuat di berita. Kapan bapak Mesak Urbasa menikah dengan Susana Kaisiepo, itu harus dibuktikan dengan akta perkawinan/pernikahan dari gereja dan catatan sipil setempat sehingga ada bahasa cerai oleh kuasa hukum Susana Kaisiepo".
Menanggapi hal tersebut, Arfan lantas membeberkan, ia bersama kliennya Susana Kaisiepo membuat laporan polisi terhadap Mesak Urbasa bukan saja tentang tuduhan Tindak Pidana Penipuan, tetapi juga tentang status perkawinan antara Mesak dan Susana yang berujung pisah dan pada akhirnya berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Bahwasanya, lanjut Arfan, Mesak Urbasa dan Susana Kaisepo memang sedari dulu tidak menikah secara sipil dan agama, namun Mesak telah memberikan harapan pernikahan kepada Susana dan keluarganya bahwa dirinya akan menikahi Susana Kaisepo, pada akhirnya mereka diikat secara adat dan tinggal bersama-sama layaknya suami dan istri pada umumnya selama kurang lebih 9 tahun.
Namun selama itu kata Arfan, Mesak menjalin hubungan dengan wanita lain diduga merupakan istri sah orang lain.
"Kepada Elimelek obeth Kaiwai, selaku kuasa hukum dari Mesak Urbasa, kalau ada bukti tambahan silahkan buktikan. Silahkan mau kasih masuk 1000 bukti tambahan terserah, kan begitu. Sehingga jangan banyak komentar di media kalau tidak tau persoalan yang sebenarnya, " ujar Arfan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Susana Kaisepo Siap Polisikan Mesak Urbasa atas Tuduhan Tindak Pidana Penipuan
Tak hanya itu, Arfan juga membantah pernyataan dari Kuasa Hukum Mesak Urbasa yang mengatakan kliennya berupaya untuk menghindar dari panggilan polisi.
"Selaku kuasa hukum dari Susana Kaisiepo saya ingin tegaskan bahwa, waktu dilakukan mediasi, kuasa hukum dari Mesak Urbasa inikan tidak ikut dalam mediasi. Sehingga pernyataan yang dikeluarkan untuk klien saya bahwa menghindar dari panggilan polisi itu keliru, sejak kapan klien saya mendapatkan surat panggilan dari polisi?. Jadi Perlu diketahui bahwa klien saya hingga saat ini belum ada panggilan polisi, oleh karena itu kami mau tegaskan kepada kuasa hukum Mesak Urbasa agar membedakan mana Surat Panggilan Polisi dan Wawancara klarifikasi," pungkasnya
Hingga saat ini kata Arfan, tidak ada panggilan polisi terhadap kliennya. Diakui Arfan, beberapa waktu lalu ia mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi atas pengaduan yang di adukan oleh mantan suami dari Susana Kaisepo tersebut.
"Jadi ini sifatnya masih undangan wawancara klarifikasi perkara, belum ada panggilan polisi. Lagian klien saya sudah diperiksa dari awal, dan waktu di polisi, sudah memberikan keterangan bahwa alasannya berangkat ke Jayapura untuk mengurus anaknya yang mau menyelesaikan ujian sekolah"
"Sekali lagi kami tegaskan kepada kuasa hukum dari Mesak Urbasa bahwa silahkan keluarkan statement sesuka hati, tapi ingat klien saya Susana Kaisiepo merupakan Istri dari Mesak Urbasa yang diakui secara Adat. Namun tidak mau dinikahi oleh Mesak Urbasa sampai akhirnya mereka pisah karena perselingkuhan yang dilakukan oleh Mesak, lalu kemudian Mesak berdalil dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dituduhkan dilakukan oleh klien saya untuk menutupi persoalan besar yang dilakukan," demikian Arfan Poretoka.
[Redaktur: Hotbert Purba]