Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Sebanyaka 50 Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Fakfak mengikuti sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha.
Sesuai laporan ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Perizinan Bagi Pelaku Usaha, Alberth D. Suweni menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 15-16 Oktober 2024,
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Dasar Pelaksanaan:
UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan DPA Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat tahun 2024.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Tujuan Pelaksanaan:
Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Perijinan Usaha bagi UKM Tahun 2024 adalah :
Meningkatkan motivasi berwirausaha; Mengedukasi pelaku usaha tentang perizinan berusaha; Mengedukasi pelaku UMKM tentang sistem pembiayan perbankan dan Metode Pembayaran sistem perbankan; Mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk (NIB, Sertifikasi Halal, Ijin edar BPOM, PIRT), dan Mengedukasi UMKM tentang Perpajakan dan tata cara penerbitan NPWP
Pembawa Materi / Narasumber
Pembawa materi pada kegiatan sosialisasi Perijinan Usaha bagi UMKM di Fak fak Tahun 2024 adalah:
Perbankan dengan Materi Sistem Pembiayaan Perbankan bagi UMKM dan Metode Pembayaran Melalui perbankan; Balai Obat dan Makanan (BPOM) Tentang Ijin Edar BPOM dan Pendaftaran Ijin Edar BPOM Dinas Kesehatan dengan Materi Pentingnya Pendaftaran dan Tata Cara Pendaftaran P-IRT, Dinas Penanaman Modal dan PTSP tentang Pentingnya Pendaftaran dan tata cara Penerbitan NIB, Kantor Pajak Tentang Perpajakan untuk UMKM dan Penerbitan NPWP dan Kemeterian Agama Kanwil Papua barat Tentang pentingnya sertifikasi Halal dan tata cara penerbitannya.
Peserta Kegiatan Sosialisasi Perijinan Usaha Bagi UMKM
Peserta kegiatan Sosialisasi Perijinan Usaha bagi UKM tahun 2024 sebanyak 50 UMKM .
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Tanggal 15-16 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Kabupaten Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]