Wahananews-Papua Barat | Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium COVID-19.
Diharuskan setiap laboratorium yang terlibat dalam pemeriksaan sampel COVID-19 harus memiliki standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal sehingga didapatkan hasil pemeriksaan COVID-19 yang cepat dan valid.
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
Pemantapan mutu eksternal (PME) merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara berkala yang dilakukan oleh pihak lain di luar laboratorium pemeriksa.
Laboratorium rujukan nasional atau laboratorium pembina provinsi, untuk melakukan penilaian kinerja suatu laboratorium dalam suatu pemeriksaan.
Kegiatan PME terdiri atas uji konfirmasi dan pembagian tes panel pemeriksaan ke anggota jejaring laboratorium dilakukan secara berkala.
Baca Juga:
Terbaru: Naik Pesawat hingga KA tak Perlu Tes Antigen-PCR, Simak Penjelasannya!
RSUD Bintuni telah mengikuti Uji Profisiensi Pemantapan Mutu Eksternal PCR COVID-19 dan mendapatkan nilai PENUH, sesuai keterangan tertulis Satgas Penanganan Covid-19 Teluk Bintuni Papua Barat.
Pelaksanaan tata cara pemantapan mutu eksternal tercantum dalam pedoman pengendalian dan pencegahan COVID-19. Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Badan Penelitan dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).
Bekerjasama dengan Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) untuk melakukan pemantauan mutu eksternal (PME) PCR COVID-19 pada tahun 2021 terhadap seluruh laboratorium pemeriksa PCR COVID-19 di Indonesia termasuk laboratorium PCR.