Wahananews-Papua Barat | Tinggal berapa hari lagi 2021 telah usai, namun sebanyak 50 Tenaga Kerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat belum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Demikian keterangan tertulis di terima Media WahanaNews dari kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang sudah mencapai usia pension atau mencapai usia 56 tahun.
Bagi karyawan yang telah non-aktif dan atau sudah mencapai usia pensiun (56 tahun) yang berkeinginan untuk mencairkan saldo JHT maka dipersilahkan untuk datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat atau dapat mengajukan melalui salah satu kanal online yaitu Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat pengajuan pencairan JHT hanya perlu melampirkan KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, dan Buku rekening pribadi.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Daftar nama-nama peserta yang telah non aktif namun belum mengajukan klaim JHT dapat dilihat melalui link berikut https://tinyurl.com/FAKFAKDESEMBER108. [hot]