WahanaNews-Papua Barat | Sidang dugaan investasi bodong yang melibatkan Fikasa Group hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, provinsi Riau, Kamis 2 Februari 2023.
Sidang dengan nomor perkara 1155/Pid.Sus/2022/ PN Pbr tersebut menghadirkan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim serta Maryani.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Itje Sumarno yang disaksikan oleh kuasa hukumnya Danies Kurniartha secara online.
Saat persidangan berlangsung, Itje Sumarno menyampaikan, jika dirinya mewakili sekitar 100 orang berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diberikan kepada penyidik Bareskrim. Hal itu juga terlampir dalam berkas perkara.
Itje Sumarno menerangkan total kerugian yang ditanggung serta orang-orang yang telah memberikan kuasa kurang lebih Rp120 Miliar dan 200.000 USD.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Tak hanya itu, dirinya berharap, terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan beserta bunganya.
"Pengadilan dapat mengembalikan seluruh uang korban beserta bunga-bunga yang telah dijanjikannya dengan cara apapun termasuk dengan menjual atau melelang seluruh aset Fikasa Group," ucap Itje Sumarno.
Terpisah, penasihat hukum korban Fikasa Group Saiful Anam, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian, LPSK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah mengupayakan pengembalian dana yang telah diinvestasikan kliennya.