Menurut Zainudin, bahwa fakta yang terungkap merupakan cukup bukti bagi mereka untuk melayangkan surat baik ke Kejaksaan Tinggi dan juga ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Kami akan melayangkan surat keberatan, selain langkah hukum litigasi ke Kejaksaan Agung RI, yang akan kami tembuskan ke instansi-instansi terkait, selain langkah-langkah litigasi sebagai bentuk protes.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Faktanya di dalam kontrak pengerjaan Kantor Dinas Perumahan Tahap III, tahun 2017, tidak ada tanda tangan klien kami di dalamnya. Yang ada itu Kepala Dinas Perumahan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Pihak Ketiga dalam hal ini PT Trimese, Pak Leo Saragih yang memberikan kuasa kepada Haji Bambang, kemudian konsultan pengawas, Bendahara Dinas Perumahan," tegas Zainudin.
Sambung Zainudin, "Selain itu, mereka yang menjadi aktor utama yang mengerjakan juga tiba-tiba menghilang keluar dari Manokwari.
Kenapa klien kami yang jadi kambing hitam?.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Bos Media dalam Kasus Korupsi PT Timah, Impor Gula dan CPO
Sedangkan aliran dana jelas, dari proyek itu kan pasti jatuh ke PT Trimese (Leo Saragih) dan juga Haji Bambang selaku pengerja proyek.
Kami juga akan mengadukan ke BPK perihal ini. Kita buka semua biar jelas," pungkas Zainudin, advokat muda yang saat ini baru meniti karirnya di Manokwari. [hot]