Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) asal Kabupaten Fakfak Pokja Adat, Wilson Hegemur, menghimbau seluruh warga masyarakat Kabupaten Fakfak yang memiliki hak memilih agar dapat menyalurkan hak politiknya di hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 November 2024, guna memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030.
Wilson secara khusus memberikan perhatian terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang hanya diikuti Calon tunggal.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat kepada Dr. Maulana, Opick: Pemimpin Baru yang Diharapkan Maju Kota Jambi
"Tanggal 27 besok itu pemungutan suara, karenanya saya menghimbau semua datang ke TPS untuk Pilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilih juga Bupati dan Wakil Bupati. Siapapun pilihannya itu hak masing-masing. Bagi kami masyarakat harus memilih," kata Wilson kepada awak media di Fakfak, Selasa (26/11/2024).
"Untuk Pilgub menjadi catatan, kalau suara kurang dari setengah, pemilu dianggap gagal. Dan karenanya, mau dan tidak mau Pemerintah akan menunjukan karateker. Dan itu kita rugi sekali karena mengingat Pejabat Gubernur itu memiliki kewenangan yang terbatas. Sehingga jika ada hal-hal strategis terkait kepentingan daerah akan sulit dilaksanakan karena keterbatasan kewenangan tadi,"ungkapnya.
Soal dinamika Pilkada Kabupaten Fakfak, Wilson mengajak semua pihak agar tetap menjaga kondisi keamanan tetap kondusif.
Baca Juga:
Pilkada Jakarta Belum Final, KPU Tunggu Putusan MK soal Potensi Sengketa
"Untuk pemilihan Bupati di Fakfak, berkenan dengan dinamika yang kemarin terjadi, saya menghimbau agar semua bisa menjaga stabilitas keamanan. Perbedaan pilihan itu biasa, yang penting kita semua punya niat yang suci untuk menjaga negeri ini," pinta Wilson.
Selanjutnya kata Wilson, apapun hasil Pilkada Fakfak nantinya harus dapat diterima semua pihak.
"Siapapun yang terpilih nantinya kita semua harus bisa terima. Kalaupun ada sengketa maupun pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, itu hal biasa silahkan berproses sesuai undang-undang," sambung Wilson.