Wahananews-Papua Barat | Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) di wilayah Papua Barat belum berjalan maksimal. Sejak penerapannya pada Agustus 2021, pemerintah daerah setempat baru mengeluarkan 65 izin OSS.
“Kami masih banyak menemui hambatan. Ini menjadi tugas kolaborasi Bersama pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperbaiki,” tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, dalam siaran persnya, saat menggelar verifikasi lapangan (Verlap) layanan perizinan dan layanan kesehatan dasar di Kota Manokwari, Senin (13/12)
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Rumadi menyampaikan, kemudahan layanan perizinan dan kepastian usaha adalah salah satu prioritas utama pemerintah untuk mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa sistem OSS berbasis risiko harus andal, transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian berusaha bagi pihak yang mau berinvestasi di Papua Barat.
Selain itu, sebagai kebijakan yang baru, OSS berbasis risiko ini juga harus memiliki mekanisme pendampingan melekat, kanal pengaduan, serta sosialisasi yang lebih gencar dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
Dengan begitu, jajaran birokrasi di DPMPTSP di level provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih siap dalam melayani masyarakat.
“Verlap ini menjadi debottlenecking atas kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan di lapangan khususnya terkait dengan layanan perizinan yang harus terintegrasi dengan sistem OSS,” imbuh Rumadi.
Di tempat terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian V Theofransus Litaay meninjau layanan Kesehatan beberapa lokasi di Papua Barat.