Wahananews-Papua Barat | Masyarakat adat pemilik hak ulayat blokade pintu masuk Depot Pertamina dengan material timbunan tanah.
Adapun tuntutan masyarakat adalah agar Pertamina segera membayarkan ganti rugi atas tanah mereka sebesar 404 miliar rupiah.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Besaran nilai tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dari pantauan Wahananews, sejak dilakukannya blokade sejak pagi hari hingga siang hari, belum ada pihak dari Pertamina maupun pihak dari Pemerintah yang datang untuk melakukan mediasi dengan masyarakat, sehingga tidak ada aktivitas yang berjalan di Depot Pertamina.
Koordinator aksi, Benyamin B. Saiba, saat dijumpai awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menutup total pintu masuk ke Depot Pertamina, apabila tidak ada yang datang menjumpai mereka dan memenuhi tuntutan mereka.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
"Disini ada lima tergugat, dan mereka sudah kalah demi hukum, itu sebabnya kami datang menuntut hak kami.Sampai siang ini belum ada yang datang menjumpai kami, apabila tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi, maka pintu masuk dan keluar ke depot Pertamina ini akan kami tutup," tegas Saiba.
Saiba juga meminta agar, Basuki Tjahaja Purnama, selaku Komisaris Utama PT. Pertamina, agar dapat melihat tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat saat ini terhadap Pertamina di Manokwari. [hot]