Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sorong telah melaksanakan Musda, Namun Musda yang di gelar tersebut dinilai inkonstisonal.
Demikian disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Sorong, Manaf Rumodar dalam keterangan kepada awak media di Sorong, dikutip Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
Aksi Didepan Gedung Kejari, Mahasiswa dan Pemuda Kota Bekasi Tuntut Usut Oknum KNPI
Ia menjelaskan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi yang mewadahi berbagai organisasi kepemudaan di Indonesia.
KNPI berdiri sebagai respon terhadap kebutuhan akan wadah pemersatu organisasi-organisasi kepemudaan di Indonesia.
"KNPI seharusnya menjadi wadah dialektika Kepemudaan sehingga dapat menjadi ikon kemajuan Daerah. Maka ruang Rapimda dan Musda itu dapat menjadi momen pemersatu ide dan gagasan dalam melihat setiap problem, baik kebijakan daerah maupun dalam tubuh kepemudaan itu sendiri," kata Manaf.
Baca Juga:
Waspada Pemilik Kendaraan di Bogor, Viral Kasus Pelat Nomor Ganda
Manaf menjelaskan, KNPI Kabupaten Sorong Baru saja melaksanakan Musda, namun musda tersebut dinilai tidak sesuai dengan Amanah AD/ART dan dianggap melanggar Prosedur Rapimda dan Musda
"Musda tersebut, inkonstitusional, mulai dari peserta Musda hingga administrasi penyelengaraan musda KNPI kabupaten sorong," ucap Manaf
Menjawab apa yang di sampaikan sekretaris Carateker KNPI Provinsi Papua Barat Daya Isak Yable bahwa harus mengikuti Prosedur, untuk itu HMI Cabang Sorong telah memberikan Surat Pengaduan kepada Wakil Ketua I DPD Provinsi Papua Barat Daya, Eviyanti Kumala Dewi Batubara yang juga sebagai Ketua DPP KNPl pada kepemimpinan Riano Panjaitan untuk ditindak lanjuti.