PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Kepolisian Resor Fakfak tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial M.T. meninggal dunia.
Peristiwa terjadi di salah satu bangunan pertokoan di Jalan Pattimura, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Selasa pagi 12 Mei 2026.
Baca Juga:
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Fakfak Gelar Bhakti Religi di Tiga Tempat Ibadah
Peristiwa pertama kali diketahui sekitar pukul 08.40 WIT setelah personel piket menerima laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan piket fungsi bersama Satreskrim Polres Fakfak langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan langkah-langkah kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Di lokasi yang sama ditemukan seorang laki-laki dalam kondisi terluka dan segera dirujuk ke RSUD Fakfak untuk penanganan medis.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan.
Baca Juga:
Polres Fakfak Amankan Audiensi Marga Tunggin Yanggera, Aspirasi Terkait PT Pabar Wana Perkasa Disampaikan Tertib
Berdasarkan keterangan sementara saksi dan hasil pendalaman awal, peristiwa diduga dipicu persoalan pribadi antara pihak yang terlibat.
Kepolisian menegaskan seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra menyampaikan, saat ini pihaknya fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta menunggu hasil visum untuk memastikan konstruksi hukum secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk foto maupun video korban, demi menghormati keluarga dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Arif Usman Rumra.
Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Fakfak. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
[Redaktur: Hotbert Purba]