Menurut pernyataan saksi, Lusiana mendorong korban dan mendekat bagian tubuh atas korban dengan bantal lalu menekan dada korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah tersangka mengetahui korban sudah tidak bernyawa keluarga membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur, sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di pemakaman pasir putih.
Baca Juga:
Keributan di Pelabuhan Manokwari Berhasil Diamankan, Kabid Humas Polda Papua Barat: Isu Pembunuhan adalah Hoaks
Dari hasil pemeriksaan otopsi di mana pada tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut ditemukan luka-luka di daerah kepala.
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.
Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan mematahkan tulang iga pada kedua sisi mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas.
Baca Juga:
Coffee Morning Bidang Humas Polda Papua Barat Bersama Wartawan, Bangun Kemitraan dan Silaturahmi
Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dan atau menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sehingga mengakibatkan matinya orang dan atau kekerasan dalam rumah tangga dan turut serta melakukan kejahatan dan membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, dan pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
[Redaktur: Hotbert Purba]