WahanaNews-Papua Barat | Naftali Kinho pemuda asal Mare, Maybrat menyoroti beberapa kepala kampung di Maybrat sebagai bacaleg DPRD Maybrat. Ia meminta Pemkab Maybrat harus tegas dalam hal statusnya sebagai kepala kampung.
Bagaimana mungkin jadi kepala kampung saja tidak becus mengurus warganya, sekarang mau jadi bacaleg, kata Naftali.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Banyak kinerja kepala kampung dinila tidak wajar, banyak ketidakpuasan oleh warga, tambahnya.
"Saya agak rasa kesal, seorang kepala kampung di Maybrat berniat caleg, pantasnya kepala kampung di Maybrat harus fokus menjalankan tugas dan amanat diberikan pemerintah untuk melayani masyarakat di kampung", terang Naftali.
Juga diminta Kepala kampung memegang teguh apa tugas dan wewenang Kepala Desa menurut UU No 6 tahun 2014 pasal 26.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Lantik 44 Kepala Kampung dan Baperkam
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, .... melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naftali memberi masukan kepada Pemkab Maybrat harus tegas dalam hal ini, Pemkab harus memberikan keputusan sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan Maybrat dan dilanjutkan dengan berbagai pihak terkait pemilu.
Juga kepada pihak penyelenggara panwas kabupaten dan distrik untuk menelusuri. Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat Maybrat, ungkapnya.