Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS dimulai hari ini, Kamis 9 November 2023 dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar PPPK mulai 10 November 2023.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 tilok luar negeri.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas, pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS dijadwalkan akan berlangsung hingga 18 November 2023.
Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Pantau Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN.
Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman youtube Official CAT BKN.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto selaku Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023 memastikan aspek keamanan demi kenyamanan seluruh peserta seleksi.
“BKN bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan seleksi, khususnya dari aspek teknologi informasi. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap oknum atau isu yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya,” kata Haryomo, Kamis (09/11/2023) mengutip laman BKN.
Terkait itu, Haryomo juga tetap mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.
“Tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran meluluskan pelamar sebagai ASN oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar,” ujarnya.
'Bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.," demikian Haryomo Dwi Putranto.
[Redaktur: Amanda Zebahor]