Jakarta, WahanaNews-Papua Barat | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Terbuka yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai Sistem Pemilu Terbuka dinilai konstitusional.
“Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis,” ujar Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, melansir WahanaNews.co, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Suhartoyo menjelaskan, nilai demokratis dalam pelaksanaan sistem proporsional terbuka tergambar dalam pemenuhan hak kebebasan rakyat memilih calon pemimpinnya.
“Dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Sehingga, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan,” urainya.
Di samping itu, Suhartoyo juga menyebut sistem proporsional terbuka memberikan ruang yang sama bagi calon anggota legislatif (Caleg).
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Sebab menurutnya, hal itu mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja para caleg yang akan bertanding di Pileg.
“(Maka) kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan,” demikian Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, yang menginginkan sistem Pileg menjadi tertutup.