PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Dipenghujung bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, unit pengumpulan zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Papua Barat masih antusias menunggu para umat Islam di Kabupaten Fakfak untuk menyalurkan zakatnya.
Ketua Panitia Amaliyah Ramadan 1446 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, H. Herman Bugis, SH menyampaikan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka unit pengumpulan zakat sejak 20 Maret hingga hari terakhir Ramadan.
Baca Juga:
Baznas Mulai Distribusikan ZIS dan Zakat Fitrah, Ini Pesan Pemkot Bekasi
“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai membuka pelayanan penerimaan zakat pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT selesai Sholat Tarawih,”ujar H. Herman Bugis dikutip, Selasa (24/3/2025).
H. Herman Bugis menyampaikan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki panitia.
Unit pengumpulan zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Papua Barat masih antusias menunggu para umat Islam di Kabupaten Fakfak untuk menyalurkan zakat. (Foto: WAHANANEWS.CO / Frances)
Baca Juga:
Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya
Ia pun membeberkan, untuk besaran yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Fakfak yaitu, setiap jiwa berupa Beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangkan sebesar : Rp37.500,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu lima Ratus Rupiah) / orang untuk beras biasa dan Rp45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / orang untuk beras premium.
“Untuk besarnya fidyah sekali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah),”jelas Hi. Herman Bugis.
Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp143.905.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) sesuai standar harga emas sebesar Rp1.693.000,-/gram (harga patokan tanggal 11 Maret 2025/ 11 Ramadhan 1446 H).