WahanaNews-Papua Barat | KPK mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi di sektor pariwisata wilayah Papua dan Papua Barat. Hal itu berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK.
"Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan potensi korupsi dalam rangkaian bisnis proses pengelolaan dana hibah, yakni pada aspek perencanaannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata, di Manokwari belum lama ini melansir dari detiknews, Sabtu (11/6).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Gufron menambahkan hal tersebut menjadi tugas berbagai pihak untuk mengawasi potensi 'kebocoran-kebocoran' di sektor pariwisata itu. Hal itu agar dana hibah pemerintah dapat dioptimalkan untuk sektor pariwisata.
"Ini tugas kita bersama. Pada aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) sebagai executing agency, dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency," jelasnya.
Kedua wilayah itu, kata Gufron, memiliki potensi pariwisata alam yang sangat besar hingga memungkinkan memberi pertumbuhan perekonomian negara, sehingga menjaga dan merawat pariwisata juga merupakan tugas KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut," kata Gufron.
Dalam kesempatan itu, Gufron menjelaskan upaya KPK untuk menutup kebocoran potensi di sektor pariwisata itu. Lebih lanjut, dia merinci setidaknya ada empat peran KPK dalam upaya tersebut.
1. Koordinasi lintas stakeholder dengan menggandeng pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil; 2. Monitoring proses dan implementasi perbaikan sistem; 3. Review Kebijakan yang berpotensi fraud-misconduct-korupsi; serta 4. Supervisi langkah-langkah akselerasi pelaksanaan program, pengawasan dan penegakan hukum.