Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Melianus Iba, secara resmi didampingi oleh kuasa hukum Musa Yulianus Mambrasar, SH, Simon Banundi, SH dan Melkianus Indouw, SH., kesemuanya adalah advokat yang dilibatkan oleh Kontras Papua untuk membela Melianus Iba.
Kliennya diduga melakukan penyerangan ke pos TNI di Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 22/9/2023, secara resmi telah menandatangani surat kuasa.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Kami masih mempelajari jalannya pemeriksaan apakah benar klien kita terlibat. Tentunya kami juga punya beberapa saksi fakta akan kami ajukan sebagai saksi yang meringankan guna meminta pemeriksaan tambahan", terang Indouw dalam rilisnya kepada WahanaNews.co, Senin (16/10/2023).
Dirinya juga menambahkan bahwa, berbagai dugaan telah disematkan kepada klien kami namun sekali lagi klien kita tidak bersalah.
"Pastinya kami akan mengambil langkah advokasi baik litigasi dan non litigasi untuk melindungi kepentingan hukum dari klien kita yang pada intinya hak asasi dari Melianus harus dihormati oleh semua pihak", tegasnya.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Kepada penyidik kami minta pemeriksaan harus obyektif dan terbuka agar kasus ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi klien kami, demikian Melkianus Indouw. [Redaktur: Hotbert Purba]