Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membongkar siapapun yang terlibat dalam mega korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022 sebesar Rp8 Triliun yang menyeret bekas menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ke penjara.
"Siapapun yang terlibat harus dibongkar dan diusut tuntas. Baik itu lembaga maupun perorangan harus dibongkar setuntas-tuntasnya," kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Menurutnya, korupsi BTS merupakan perampokan uang rakyat secara besar-besaran. Bahkan, kata Nando, korupsi itu lebih gila dari korupsi Hambalang.
"Kalau menurut saya ini korupsi gila-gilaan. Wujud proyeknya gak ada. Uangnya malah dikorupsi secara bancakan," tegas Nando.
Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kemarin disebut berbagai pihak maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Semuanya harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai Kejaksaan Agung masuk angin menangani kasus ini," ungkapnya.
Disisi lain, sebaiknya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, jika melihat tim yang dipimpin Fadilah Matar gagal menjalankan misi, sangat elegan jika segera mengkaji ulang poisi Fadhilah Mathar sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
"Kan saat Menkopolhukam Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate, Fadhilah Mathar tidak lulus menjalani tes asesmen. Hal itu telah diumumkan oleh Kepala Badan Litbang SDM Kominfo selaku Ketua tim seleksi jabatan Dirut BAKTI pada tanggal 23 Mei 2023. Kenapa saat Budi Arie menjadi Menkominfo Fadhilah Mathar malah lulus. Ini kan aneh. Saya bingung dengan Menkominfo Budi Arie ini. Ada apa ini," ujarnya.