PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Memasuki pertengahan tahun 2025, ada 3.277 pegawai profesi guru di Kabupaten Raja Ampat yang belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini.
Ribuan guru tersebut terdiri dari pengajar TK sebanyak 176, guru SD sebanyak 1.708, guru SMP 782, guru SMK 178 dan guru SMA 441.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Anggarkan Kenaikan TPP ASN pada 2025
Ribuan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui belum menerima TPP, untuk PNS sendiri tidak menerima TPP mulai terhitung Oktober-Desember 2024. PPPK terhitung September-Desember 2024.
Ironisnya, dibalik tidak dibayarnya hak dari profesi guru yang konon katanya merupakan garda terdepan kecerdasan bangsa, pegawai di OPD lain di wilayah pemerintah Kabupaten Raja Ampat diketahui telah menerima TPP secara utuh selama satu tahun anggaran pada tahun 2024.
Merasa tidak puas dengan penjelasan dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para guru meminta DPRK Raja Ampat untuk memanggil dinas terkait guna menanyakan perihal TPP tidak terbayarkan.
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil: Kinerja Baik, TPP Dibayarkan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
Sigap, DPRK kemudian memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas BPKSDM, Kepala Bapeda serta Kepala Keuangan Daerah untuk menjelaskan alasan hak guru tersebut tidak dibayarkan pada rapat yang digelar di kantor DPRK, Senin 14 April 2025 kemarin.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan Perwakilan guru tersebut, Ketua DPRK Raja Ampat, Moh Taufik Sarasa merasa janggal atas penjelasan Kepala Keuangan dan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mana terkesan berbanding terbalik dengan penjelasan PLT Kepala Bapeda dan Kepala Dinas BPKSDM.
Kepala Keuangan Daerah, Hj Jalali dalam penjelasannya mengatakan tidak terbayarnya TPP guru merupakan kewenangan Kepala Daerah. Disisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kasubag program yang mana dalam penjelasannya pada tahun tersebut pihaknya telah menerima anggaran belanja Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar RP12.404.079.000, kemudian telah menggunakan Rp11.245.975.000, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp1.158.104.000. Penyebab menunggaknya 3 bulan bagi PNS dan 4 bulan bagi PPPK karena anggaran tersebut tidak mampu.
Sementara itu, Kepala Dinas BPKSDM dalam kesempatan itu juga menjelaskan pihaknya selalu melaporkan kepada Keuangan Daerah setiap kali ada pengadaan pegawai setiap tahun, terutama pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Raja Ampat.
Disisi lain, Plt Kepala Bapeda turut memberikan penjelasan dalam setiap pengajuan kegiatan dari semua instansi, pihaknya memastikan bahwa semua program pasti diakomodir.
Lagi-lagi pernyataan dari Kepala Bapeda dan Kepala Dinas BPKSDM menimbulkan pertanyaan menunggaknya hak guru yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah tersebut.
Untuk itu, Ketua DPRK Moh Taufik Sarasa dalam kesempatan tersebut merasa geram dan siap menindaklanjuti persoalan tersebut dan akan melakukan pendalaman melalui Pansus di dewan.
[Redaktur: Hotbert Purba]