Wahananews-Papua Barat | Untuk menghindari calo dan orang yang bisa memasang instalasi listrik secara tidak resmi di sekitar rumah, kini PLN punya inovasi baru dalam pemasangan daya baru listrik dan tambah daya semakin mudah.
PLN UP3 Manokwari melaksanakan bagi brosur sekaligus sosilisasi edukasi kepada masyrakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Terdapat juga spanduk yang dipasang sebagai informasi layanan publik terkait komitmen dalam memerangi adanya keluhan listrik yang mahal dan tidak resmi karena melalui pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (calo).
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Manokwari Roberth Rumsaur mengatakan, bahwa saat ini pelayanan PLN sudah menggunakan layanan yang mudah dan cepat yaitu Aplikasi PLN Mobile, dimana pelanggan juga dapat memonitor sampai di mana proses permohonan yang diajukan secara aman, cepat dan akurat.
Bahkan tak hanya itu, sudah ada layanan melalui Call Center 123, Website PLN, Medsos (facebook, Instagram dan Twitter) dimana dengan media-media tersebut diatas pelanggan tidak perlu datang ke kantor PLN, kecuali ada beberapa layanan yang membutuhkan komunikasi langsung.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain sebagai sarana untuk permohonan listrik seperti penyambungan baru, tambah daya maupun multiguna.
"Melihat trend pertumbuhan pelanggan di wilayah kerja PT PLN (Persero) UP3 Manokwari sampai dengan desember 2021 di 7% bahkan trendnya terus naik di awal tahun 2022 ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas integritas layanan kami dengan terus mengedukasi kepada masyrakat untuk menggunakan alur proses yang benar dan tidak menggunakan calo. Pelanggan bisa waspada dan berhati-hati terhadap calo listrik sehingga biaya permohonan listrik yang diajukan tidak hilang sia-sia. Masyarakat atau pelanggan baru dalam memasang daya baru listrik melalui calo atau jasa pengurusan baik yang entah disengaja atau tidak memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya tentunya bisa berakibat proses denda kepada Bapak/Ibu sebagai pelanggan." Ungkap Roberth Rumsaur, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1).
Selaku manager PT PLN (Persero) UP3 Manokwari, Roberth mengungkapkan penggunaan tenaga listrik secara tidak sah bukan saja merugikan pemerintah yang diwakili PLN, tetapi juga hanya mendatangkan kerugian bagi pelanggan sendiri dan masyarakat luas.