PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri rapat paripurna pembahasan RAPBD Raja Ampat Tahun 2025,
Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muamar Khadafi mengatakan tim TAPD jadikan Undang-Undang sebagai pelindung. Namun pada kenyataannya lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang undangan.
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
Ketidakhadiran tim TAPD tersebut terkesan hanya mencari aman, hal itu kemudian muncul pertanyaan bahwasanya ada hal lain yang berusaha ditutupi.
Apa lagi sebelumnya DPRK Raja Ampat telah menyurati Tim TAPD untuk segera melakukan pertanggungjawaban beberapa waktu lalu namun tidak pernah diindahkan.
"Tim TAPD ini mengacu pada UU 23, bahwa DPRK melewati batas waktu pada saat penyerahan, jangan Tim TAPD menyelimuti ini dengan Undang-Undang padahal mereka sendiri lalai dalam itu," kata Muamar Khadafi, dikutip Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda APBD 2025 Sebesar Rp2,4 Triliun pada Rapat Paripurna
Khadafi menjelaskan, sampai pada saat ini belum sampai 60 hari, terhitung sejak tanggal 12 Desember, dimana DPR tidak melakukan penyerahan dokumen apapun.
"Ini kan belum sampai 60 hari, padahal di tanggal 12 Desember itu tidak ada penyerahan dokumen apapun, kegiatan di Jakarta juga tertanggal 23 desember 2024 itu pun belum penyerahan," jelasnya.
Disisi lain Khadafi memandang, penyerahan dokumen mestinya dilakukan secara resmi, apalagi legislatif merupakan lembaga hormat sehingga ada mekanisme harus dijalankan.
"DPR bukan sepert lembaga lain yang hanya diberikan berkas lalu diarahkan untuk dipelajari. Penyerahan dokumen itu ada aturannya. Ada nota kesepakatannya, serah terima penyerahannya," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]