Wahananews-Papua Barat | PT PLN (Persero) menyalurkan stimulus tarif listrik sebesar Rp 24,23 triliun di sepanjang pandemi.
Stimulus ini diberikan oleh pemerintah melalui PLN untuk masyarakat selama masa pandemi 2020-2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Secara rinci, pada 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Lalu pada 2021, alokasi anggaran untuk subsidi tarif listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dia bilang, selama pandemi kemarin, pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.
"Sementara untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," imbuhnya.
PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.