WahanaNews-Papua | Danrem 174/ATW Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E dengan tegas mengatakan bahwa oknum prajurit TNI, Yonif 600/Modang yang diduga terlibat menganiaya 3 warga di Distrik Edera, kelurahan Bade Kabupaten Mappi, Papua yang inisial BK dan YK, pada Selasa (30/8/2022) lalu akan diproses hukum seberat-beratnya.
"Dipastikan diproses hukum seberat-beratnya buat pelaku sesuai hukum yang berlaku di NKRI karena telah menghilangkan nyawa," kata Danrem 174/ATW dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kejadian sebenarnya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan 2 warga meninggal dunia di Pos Bade Satgas Yonif 600/Modang, wilayah Kabupaten Mappi, Papua.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi guna mengungkap pelaku dalam kejadian yang sebenarnya" kata Danrem.
Guna memastikan kejadian sebenarnya,Tim investigasi bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Tim investigasi dari Korem 174/ATW diturunkan kelapangan guna mendalami kasus meninggalnya warga inisial BK dan korban luka-luka inisial YK.
Danrem menjelaskan, saat ini korban meninggal dunia inisial BK sudah dimakamkam.
"Pengurusan jenazah sampai prosesi pemakaman dibantu oleh satuan dari TNI baik dari satgas 600/Modang beserta aparat Kewilayahan yang ada di Bade Kabupaten Mappi Papua," tandasnya. [hot]