Wahananews-Papua Barat | Bupati Fakfak Untung Tamsil, S. Sos, M. Si dengan resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakornis) Kepala Distrik Se-Kabupaten Fakfak yang dimulai 19-21 Desember 2022, bertempat di Hotel Grand Papua Lantai 5, Senin (19/12/2022) Malam.
Rakornis Kepala Distrik Se-Kabupaten Fakfak mengusung tema yaitu Optimalisasi Peran Kepala Distrik dalam mewujudkan Fakfak Tersenyum.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Mengukuhkan Badan Pengurus Lembaga Adat Perempuan Papua (LAPEPA) Kabupaten Fakfak
Di awal sambutannya, Bupati Untung Tamsi mengingatkan kembali terkait tugas Kepala Distrik, yang salah satunya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, pasal 10 huruf g, yaitu membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kampung.
"Hendaknya Kepala Distrik melaksanakan pembimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi atas pelaksanaan administrasi kampung, serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kampung, kemudian melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah,"Jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Untung Tamsil menyampaikan, Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala kampung dan perangkat kampung juga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kepala Distrik dengan baik.
Baca Juga:
Tinjau Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak, Wakil Bupati Keluhkan Kinerja Pihak Ketiga
Bupati Fakfak Untung Tamsil, S. Sos, M. Si.
"Oleh karena itu, harmonisasi dan akselerasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintahan di distrik sekaligus konsolidasi aparatur yang ada di distrik harus berjalan secara selaras, sehingga mendorong terlaksananya tugas kepala distrik dan meningkatkan mutu kinerja kampung yang berada dalam wilayah koordinasinya,"ujarnya.
Kemudian, Untung Tamsil mengatakan, dalam rakornis ini panitia mengkolaborasikan dengan peningkatan kapasitas Kepala Distrik yang narasumbernya cakap dalam bidangnya.