Wahananews-Papua Barat | Inspektorat Kabupaten Fakfak berbenah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan melakukan penguatan tim bekerja sama dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Fakfak mulai berbenah untuk mengawasi regulasi-regulasi daerah, dengan berkonsultasi dengan BPKP untuk membuat penguatan APIP Kabupaten Fakfak dengan bimbingan teknis mengenai kapasitas dan kapabilitas APIP Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Kejari Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Kawasan Perdagangan Rp29 Miliar
Inspektorat Kabupaten Fakfak dapat menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Fakfak.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Fakfak Drs. EC. Sulaiman Uswanas, M. Si, Kamis (9/12) ditemui awak media WahanaNews dalam pelaksanaan bimbingan teknis APIP.
Fungsi APIP dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang, kata Sulaiman Uswanas.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Ungkap Alasan Sekjen DPR Belum Ditahan
Jadi kami lagi penguatan tim, bekerjasama dengan auditor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan melakukan bimtek di Fakfak untuk penguatan tim, guna meningkatkan komptensinya, memahami standar audit dan kode etik dalam pelaksanaan tugas, ungkapnya.
Menurutnya, telah berkonsultasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat selama 3 hari APIP akan mendapat bimbingan Teknis mengenai bagaimana mengawasi, mengaudit dan juga membuat laporan.
Perhatian BPKP saat ini, yaitu masalah dana desa atau dana kampung , Jadi sistim pengawasan keuangan kampung akan dipaparkan BPKP.