Wahananews-Papua Barat | Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon terkait kasus narkoba.
Pria 34 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan salah satu swalayan, di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir mengatakan tersangka ditangkap bersama 13 paket narkotika jenis sabu tanpa perlawanan.
“Ada 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil,” kata Hardi kepada awak media di Ambon, Sabtu (19/2/2022).
Selain 13 paket sabu dalam penangkapan petugas yang melakukan penggeledahan ikut mengamankan alat isap sabu atau bong dari tangan tersangka.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
“Juga terdapat satu kotak kemasan pelastik yang di dalamnya terdapat alat isap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,” kata Hardi.
Hardi mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III Direktorar Narkoba Polda Maluku.
Setelah penangkapan itu, MST kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Hardi, MST telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujarnya. [hot]