Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 6 Februari 2024.
Dirinya dilaporkan oleh Guntur Marulitu Manalu, atas dugaan korupsi proyek pelabuhan penyebrangan tahap I yang bersumber dari APBN sebesar Rp25.706.218.534 sesuai berkontrak sejak 31 Maret 2023.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Guntur Marulitu Manalu, mengatakan, proyek yang bersumber dari APBN melalui kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI tahun anggaran 2023, dengan nomor kontrak PL.107/ 2/ III/ PP Letung/ BPTD-IV/2023 tersebut diduga mangkrak dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
“Ironisnya progres pengerjaan di lapangan hanya mencapai 10 persen. Proyek pembangunan pelabuhan penyebrangan tidak selesai di kerjakan rekanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya dalam keterangan persnya Selasa malam.
Tak hanya itu, kata Manalu, pihak kontraktor PT Pulau Bintan Bestari (PBB) yang beralamat di Jl Merpati Nomor 35 KM XI Tanjungpinang, Kepri yang melakukan pengerjaan proyek penyebrangan pelabuhan RoRo tersebut di duga kabur seakan lepas tanggung jawab.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
“Seharusnya proyek senilai Rp 25 miliar lebih di pelabuhan Letung Kabupaten Anambas Kepri itu selama 240 hari kalender selesai. Namun hingga kini belum terlihat progress di lapangan. Pelabuhan RoRo (roll on/roll off) penyeberangan kendaraan dari Kuala Maras ke Jemaja Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau akibat proyek mangkrak puluhan miliar tersebut,” tegasnya.
Manalu menegaskan tidak ada unsur politik dalam pelapornya ke KPK saat ini.
“Laporan saya ke KPK ini tidak ada kaitannya dengan politik. Saya ingin siapa yang salah nantinya dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya,” ujarnya.
Dirinya mendugaan, yang bersangkutan diduga telah meminta fee kepada pemenang tender sebesar 15 persen dari nilai proyek.
“Yang bersangkutan sudah kita laporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pelabuhan penyebrangan Roro di Kabupaten Anambas dengan nilai proyek sebesar Rp 25 Miliar. Diduga ada keterlibatan dia sebagai anggota DPR RI dari Komisi V dimana kontraktor pemenang proyek telah memberikan fee sebesar 15 persen kepadanya melalui perantara yaitu suaminya,” demikian Guntur Marulitu Manalu.
[Redaktur: Hotbert Purba]