WahanaNews-Papua Barat | Pengurus dan seluruh anggota Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI PT HIP Kabupaten Sorong yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berencana akan melakukan mogok kerja tanpa batas.
Aksi mogok kerja ini dilakukan karena ternyata Management PT HIP Kabupaten Sorong tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca Juga:
Hut TNI Ke-79, Kodim 1802 Bagikan Sembako untuk Masyarakat
“Kami akan melakukan mogok kerja tanpa batas waktu sampai tuntutan hak normatif kami sebagai Pekerja/Buruh terpenuhi. Dari beberapa hak normatif yang kami tuntut, yang paling krusial adalah Pembentukan Dewan Struktur dan Skala Upah, Penyusunan PKB serta berbagai aturan di perusahaan yang tidak jelas dasar hukumnya.” Demikian Penjelasan David J Noya, Ketua Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI PT Henrison Inti Persada Kabupaten Sorong, kepada Papua-Barat.WahanaNews.co., Rabu (22/2/23).
Lanjut kata David J Noya, “Mogok kerja terpaksa dilakukan setelah 3 kali pengurus komisariat FSB NIKEUBA KSBSI PT HIP mengajukan surat perundingan secara bipartit untuk merundingkan hak-hak normatif pekerja/buruh namun tidak ditanggapi oleh perusahaan.”
“Mogok kerja akan dilakukan setelah 200 kartu anggota yang baru dibagikan.” ujar David J Noya, ketika dikonfirmasi kepastian mogok kerja.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong
Sementara Drs. Niko Rahajaan, SH., selaku Ketua DPC FSB NIKEUBA Papua Barat Daya membenarkan adanya rencana mogok kerja yang dimaksud sewaktu dihubungi oleh melalui telepon selulernya.
Menurut penjelasan Drs. Niko Rahajaan, SH., mogok kerja yang dilakukan oleh anggotanya yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh NIKEUBA KSBSI PT HIP sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang akibat gagalnya perundingan setelah sudah tiga kali pengurus FSB NIKEUBA KSBSI mengajukan permohonan perundingan bipartit secara resmi yang tembusannya sampai ke Kadisnaker Kabupaten Sorong, Pengawas Ketenagakerjaan serta Instansi lainnya, namun tidak ditanggapi oleh perusahaan.
HRD PT HIP, Frengki saat dikonfirmasi WahanaNews-Papua Barat, Kamis (23/2/2023) mengatakan belum tahu ada rencana mogok karyawan yang bernaung dalam serikat buruh NIKEUBA KSBSI PT HIP Kabupaten Sorong.
"Belum ada surat masuk atau pemberitahuan kepada pihak perusahaan", kata Frengki dihubungi melalui telepon.
Saat ini, masih normal. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, tidak ada informasi akan ada mogok kerja sebagian Karyawan PT HIP anggota FSB NIKEUBA KSBSI, tutup Frengki. [anang/hot]