Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016.
Gulo menyoal tentang ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 di UU tentang Pilkada.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut Gulo, ketiadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum.
Padahal, “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU tentang Pilkada.
Dengan demikian, kata Gulo, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” tersebut. MK pada akhirnya memutus permohonan Gulo yang terdaftar dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Serahkan Kesimpulan ke MK
Melaui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU tentang Pilkada dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Kamis.
Dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU tentang Pilkada.